Selasa, 23 Februari 2010 | 14:05 WIB
TEMPO Interaktif, Tak peduli kritik internasional dan pecinta lingkungan, Jepang tetap nekad mempertahankan haknya berburu ikan paus hingga ke perairan Atlantik. Meskipun Australia dan Selandia Baru menggugat kelakuan negeri matahari itu ke Mahkamah Internasional.
Rabu, 24 Februari 2010
Kamis, 18 Februari 2010
Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Peraiaran
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.02/MEN/2009 TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
1) Penetapan kawasan konservasi perairan dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi dan melestarikan sumber daya ikan serta tipe-tipe ekosistem penting di perairan untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya;
1) Penetapan kawasan konservasi perairan dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi dan melestarikan sumber daya ikan serta tipe-tipe ekosistem penting di perairan untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya;
Langganan:
Postingan (Atom)