Laut Nusantara (Majalah National Geographic Indonesia)

Laut Nusantara (Majalah National Geographic Indonesia)

Jenis - Jenis Paus (Cetaceans)

Jenis - Jenis Paus (Cetaceans)

Kamis, 18 Februari 2010

Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Peraiaran

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.02/MEN/2009 TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

1) Penetapan kawasan konservasi perairan dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi dan melestarikan sumber daya ikan serta tipe-tipe ekosistem penting di perairan untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya;

b. mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistemnya serta jasa lingkungannya secara berkelanjutan;
c. melestarikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya ikan di dalam dan/atau di sekitar kawasan konservasi perairan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi perairan.
2) Penetapan kawasan konservasi perairan dilakukan untuk mencapai sasaran pemanfaatan berkelanjutan sumber daya ikan dan ekosistemnya, serta jasa lingkungan yang ada didalamnya, dengan tetap menjaga kearifan lokal yang ada, sehingga dapat menjamin ketersediaan, kesinambungan dan peningkatan kualitas nilai serta keanekaragamannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar kawasan konservasi perairan.

Ruang lingkup pengaturan mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi perairan meliputi:
a. kriteria dan jenis kawasan konservasi perairan;
b. usulan inisiatif calon kawasan konservasi perairan;
c. identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan;
d. pencadangan kawasan konservasi perairan;
e. penetapan kawasan konservasi perairan; dan
f. penataan batas kawasan konservasi perairan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar